1. Hukum, Negara dan Pemerintah
a. Hukum
Hukum didefinisikan sebagai peraturan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a.) Ciri – ciri dan sifat hokum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
b.) Sumber – sumber hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah :
1. Undang undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hokum
c. Pembagian hukum
· Menurut sumbernya
· Menurut bentuknya
· Menurut tempat berlakunya
· Menurut waktu berlakunya
· Menurut cara mempertahankannya
· Menurut sifatnya
· Menurut wujudnya
· Menurut isinya
B. Negara
Negara Merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, Negara mempunya 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
A.) Sifat sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
B.) Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisme)
2. Negara Serikat (Negara federasi)
C.) Unsur unsur Negara
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah
4. Tujuan
5. Kedaulatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar