Rabu, 30 April 2014

Fenomena penonton bayaran

Beberapa tahun terakhir dunia pertelevisian Indonesia berkembang begitu pesat. Muncul berbagai macam kanal televisi baru dengan beragam tayangan dan target penonton yang berbeda-beda.  Seiring dengan fenomena tersebut, muncullah celah bisnis baru yang cukup menggiurkan. Bermacam-macamnya acara televisi yang ada, membuat pihak televisi sebagai pemilik acara terutama acara yang membutuhkan banyak penonton berkepentingan memastikan bahwa acaranya tersebut tidak akan nampak garing dan tidak menarik di mata pemirsanya. Pihak televisi tentu mengalami kesulitan menarik penonton untuk secara sukarela datang menyaksikan acara mereka yang tayang secara rutin kecuali jika acara tersebut memang benar-benar memiliki daya tawar luar biasa di mata para pemirsanya. Hal inilah yang secara tidak langsung telah menciptakan peluang bisnis tersendiri bagi orang-orang yang memang memiliki mata jeli. Orang-orang yang jeli tersebut kemudian menjadi supplier bisnis penonton bayaran yang demandnya semakin hari semakin tinggi. Kini, bisnis penjaja penonton bayaran pun juga ikut berkembang pesat.

Para penonton bayaran kini semakin marak hadir di berbagai macam acara televisi. Pada acara lawak, merekalah yang duduk manis sambil tertawa terpingkal-pingkal dengan volume suara di atas normal entah saat scene acara lawak tersebut benar-benar lucu ataupun hanya sekadar dipaksa menjadi nampak lucu di mata mereka. Mereka harus menghidupkan suasana. Ya kali acara lawak nggak ada yang ketawa bisa berabe, kan?
Pada acara musik, mereka lah yang bergoyang sambil melambai-lambaikan tangannya saat para biduan melantunkan lagunya. Sesekali mereka tertawa saat ada momen-momen yang harusnya bisa memancing tawa demi mendukung para pembawa acara yang mencoba melawak. Sekali lagi agar si pembawa acara tidak kehilangan muka kalau-kalau lawakannya ternyata garing dan gagal memicu tawa.

Fenomena penonton bayaran ternyata juga tidak hanya menimpa acara-acara televisi sepi penonton, namun acara yang memiliki daya tarik luar biasa pemirsa hingga untuk masuk saja harus menggunakan tiket dan antre berjam-jam semisal YKS. Kalau Anda pernah menyimak, YKS pun juga menggunakan penonton bayaran. Mereka seringkali duduk terdepan di depan stage para pelakon acara YKS, atau juga disamping-samping para pelakon. Merekalah yang tertawanya paling kentara, entah saat lelucon para pelakon itu lucu ataupun tidak. Koordinatornya adala Ely Sugigi, pelawak yang kini telah menjelma sebagai salah seorang pengusaha penonton bayaran tersebut. jadi jangan heran kalau dia sering joget-joget di YKS meski tidak diundang tampil sebagai bintang tamu, sebab ia memang sang koordinator para penonton bayaran tersebut.

Fenomena penonton bayaran menurut saya cukup unik. Saya tidak tahu persis, apakah mereka yang direkrut sebagai penonton bayaran adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan ataukah mereka yang sudah memiliki pekerjaan namun hanya sekadar ingin menambah uang saku belaka. Tapi yang membuat saya juga heran, tampilan  mereka terkadang tidak kalah necis dengan para pengisi acara. Pertanyaannya sekarang, berapa upah mereka sehingga sehingga bisa tampil borjuis senacam itu? Mendengar celotehan para pengisi acara yang kadang ‘menyenggol’ para penonton bayaran tersebut, upah mereka di kisaran Rp 25.000. Namun, dari beberapa artikel yang saya baca, upah standar mereka sekitar Rp 30.000, untuk mereka yang memiliki paras yang cantik atau tampan bayaran mereka bisa mencapai Rp 60.000. Selain itu, dari artikel yang saya baca pula terdapat anak-anak alay yang rela hanya sekadar dibayar dengan nasi kotak asalkan bisa tampil di televisi. Miris.

Seluk-beluk tentang para penonton bayaran tidak saya ketahui persisnya. Namun, yang membuat saya miris terkait dengan fenomena ini adalah seringnya para pengisi acara (artis) meledek atau mungkin juga menghina para penonton bayaran tersebut secara terang-terangan. Sering saya tangkap di beberapa acara seperti Bukan Empat Mata, Showimah, Pesbuker, dan beberapa acara lainnya mereka dihina (menurut saya sudah masuk kategori menghina) hanya gara-gara mereka penonton bayaran.

Fenomena penonton bayaran mungkin bisa dikatakan wajar. Selama ada demand di situ akan ada supply. Selama pemirsa disuguhi acara yang tidak menarik dan inspiratif (menarik di mata pemirsa belum tentu inspiratif, demikian juga sebaliknya) tidak akan ada pemirsa yang secara sukarela datang berbondong-bondong ke studio untuk secara langsung menyaksikan acara tersebut. Namun, yang saya tekankan selama penonton bayaran masih dibutuhkan, para pengisi acara (artis) sudah selayaknya turut pula menghargai mereka, jangan menghina mereka meskipun mereka datang bukan tanpa motif (upah dll). Bukankah demikian pokok dari simbiosis mutualisme?
Wassalam.

sumber:
yeano andhika-http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2014/02/06/fenomena-penonton-bayaran-633215.html

Musik!






Entah kata apa yang mampu menggambarkan arti musik. Musik memiliki berbagai macam aliran, nada, intonasi yang menghasilkan efek berbeda pula. Banyak orang yang bergantung kepada musik, bukan hanya sebagai profesi, ada juga yang hanya sekedar menyalurkan sebuah hobi, dan ada lagi yang menggunakan musik sebagai penyalur ekspresi dan perasaan yang sedang dirasakan.
Penulis sendiri tidak memiliki aliran yang pasti dalam bermusik, baik yang didengarkan atau penulis mainkan. Karena musik itu memiliki fungsi yang berbeda, setiap aliran berada di jalan nya sendiri. Ada yang penulis merasa cocok memainkannya saat suasana sedang sendu, ada yang cocok didengarkan saat suasana sedang ceria, dan banyak lagi lainnya.
Setidaknya, penulis merasa bersyukur atas karunia tuhan berupa musik. Musik memiliki arti yang sangat luas, namun yang pasti, musik mengisi celah kecil yang ada di setiap detik hidup manusia, dimana musik itu dialunkan, musik itu tidak hanya didengar, tapi juga dirasakan.

sumber gambar: http://www.sindotrijaya.com/uploads/news/resize3/not_balok.jpg

Review LG OPTIMUS G PRO E988




LG Optimus G Pro ini biasa disebut G Pro saja, penulis menggunakan handphone ini mungkin baru 2 bulan belakangan. Berukuran 5,5”, dengan layar full hd, di senjatai dengan chip snapdragon 600 dan kapasitas baterai 3200mah, siapa yang tidak tergiur dengan spesifikasi tersebut? Penulis sangat amat tergiur sejak tahun 2013, kala itu penulis bimbang antara memilih Samsung galaxy s3 atau g pro, namun saat itu penulis memilih membeli galaxy s3.
Berikut beberapa penilaian atas g pro yang penulis rasakan:


1.      Memiliki desain yang baik, memiliki tombol home di bawah, dan dikelilingi oleh notification light yang akan menyala sesuai aturan yang kita buat, cukup nyaman digenggam walau terasa besar, namun tidak cukup mengenakan jika dimasukkan ke dalam saku celana.
2.      Baterai cukup irit, namun penggunaan berbanding lurus dalam hal ini.
3.      Kualitas layar sangat baik, memiliki resolusi full hd yaitu 1920x1080, sangat jernih untuk layar seluas ini, membuat penulis tidak lagi memikirkan galaxy note 2.
4.      Earphone bawaannya yang bernama quadbeat, memiliki kualitas sangat amat baik, penulis pun merasa sayang untuk mengikut sertakan nya saat dimana penulis akan menjual g pro ini.
 
Demikian beberapa penilaian penulis terhadap produk dari lg yang saat ini penulis sedang gunakan, sampai jumpa di lain kesempatan, doakan penulis mampu membeli ipad mini retina display ataupun sebuah iphone 5s :)

iPhone 6 akan semakin besar?

iPhone 6 akan semakin besar?

Kali ini penulis ingin membagi pemikiran, tentang bagaimana kelanjutan perkembangan dari iphone 6 yang seharusnya diluncurkan akhir tahun 2014 ini. Penulis bukan seorang kaya raya yang selalu membeli iphone terbaru setiap tahunnya, bukan juga fanboy apple yang menuhankan salah satu raksasa teknologi ini, penulis hanya tertarik membahas kemajuan teknologi dewasa ini.

seperti yang sudah kita ketahui, Apple terkenal dengan 'kelas'-nya. Apple tidak pernah meluncurkan sebuah produk dengan harga yang 'murah'. Entah dengan alasan ekslusifitas atau yang lainnya. Namun penulis tidak memungkiri kalau barang besutan apple ini memiliki kualitas yang sangat amat baik. Sebagai contoh, pengguna iPhone 4 saat ini masih banyak, padahal akhir tahun kemarin sudah keluar iPhone 5s. Namun dengan umur yang sudah terbilang tua, iPhone 4 masih mampu menjalankan berbagai aplikasi masa kini dengan lancar tanpa kendala.

kembali ke tema yang penulis buat, dari berbagai sumber dan berita yang penulis baca, banyak media memberitakan bahwa iphone 6 ini akan diluncurkan dalam 2 ukuran dimana salah satunya berukuran 5,7". Penulis sangat amat menolak sebuah smartphone sebesar itu, karena penulis menikmati ukuran iphone 5s saat ini, terasa baik di genggaman tangan, terasa cukup nyaman saat dikantongi.

saat ini penulis menggunakan sebuah smartphone android berukuran 5,5". dimana penulis kesulitas saat memegangnya dengan satu tangan, memegang saja sudah sulit bagaimana mengetik dengan satu tangan.

namun 1 keunggulan ukuran sebesar itu adalah, iphone akan diberikan kapasitas baterai yang lebih besar dari sebelumnya. karena kita semua tahu, bahwa iphone sangat boros akan daya baterai, hal ini dikarenakan ukuran iphone yang kecil, sehingga hanya mampu menampung baterai berkapasitas kecil pula.

demikian lah pemikiran penulis, dengan harapan iphone mungkin bisa lebih murah saat keluar di akhir tahun nanti, sehingga penulis mampu memilikinya, amin

Selasa, 29 April 2014

EFEK KEMAJUAN TEKNOLOGI



TEKNOLOGI


Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.
bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.
Kondisi Saat ini
Dewasa ini manusia semakin akrab dengan teknologi. Hampir setiap harinya muncul teknologi – teknologi baru, yang pada dasarnya diciptakan untuk memudahkan manusia dalam setiap kegiatannya. Namun pertumbuhan pesat teknologi ini bukan berarti tanpa cela. Teknologi juga membawa dampak buruk bagi perkembangan kehidupan manusia. Beberapa dampak buruk yang penulis rasakan :
1.      Kemajuan social media yang berlandaskan teknologi mengikis kehidupan social manusia dalam kehidupan nyata, kebanyakan dari anak muda saat ini, lebih aktif dalam aktivitas dunia maya nya disbanding kehidupan nyata nya.
2.      Teknologi membuat manusia semakin malas, kita saat ini dapat melakukan berbagai aktivitas hanya dengan menyentuh tombol, dan taraa, jadilah yang kita inginkan. Hal ini menimbulkan rasa khawatir bagi penulis, bahwa mungkin beberapa tahun lagi, manusia akan menjadi semakin mengecil, karena tubuhnya tidak lagi digunakan untuk bekerja, yang mana peran tersebut sudah diambil alih oleh teknologi.
KESIMPULAN
Dari sedikit pemikiran penulis di atas, diharapkan dapat menggugah pemikiran pembaca untuk setidaknya berpikir untuk diri sendiri agar tidak terlena dengan kemajuan teknologi saat ini. Teknologi itu penting memang, tapi kita harus tetap memiliki batas, agar kehidupan kita yang sebenarnya tidak terkikis oleh kemajuan nya yang pesat.

Sumber:
1.      http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi

Tugas 2 (Softskill)

I.                   ANALISA UU ITE
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
  1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
  2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
  • Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
INDONESIA DAN CYBERCRIME
Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:
  • Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
  • Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
  • Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
  • Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
  • Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
  • Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
  • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
PASAL KRUSIAL
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar  perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers. Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  • Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe
KESIMPULAN
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif







II.                UU NO. 19 TENTANG HAK CIPTA
BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA


Pasal 2, ayat 2 :


Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).



Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Sumber:
1. http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
2. http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html