Rabu, 01 Desember 2010

Warga Negara dan Negara (tulisan)

warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Syarat terbentuknya negara yaitu ada warga negaranya. dan alangkah baiknya jika seorang warga negara memahami dengan baik hukum yang berlaku di negara tersebut.

kita sebut saja di negara A, negara tersebut tidak memperbolehkan kendaraan bermotor melewati sejumlah jalan jalan protokol. Jika warga negara di negara tersebut memahami peraturan dan menghormati para pembuat peraturannya, maka warga negara tersebut tidak akan melanggar hal tersebut. Lain cerita jika warga negara di negara tersebut bandel, dan tidak mau mengikut aturan. Itu bukanlah hal yang baik dan tidak patut dicontoh.

maka oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sepatutnya kita menyadari lebih awal untuk apa hukum, peraturan di negara kita itu dibuat. dan sudah sepatutnya pula kita mematuhinya, karena peraturan yang dibuat sudah barang tentu ditujukan untuk kepentingan bersama bukan? :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar